Wednesday 5th of August 2026
×

Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Rp3,6 Miliar, Puluhan Saksi Ikut Diperiksa

Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Rp3,6 Miliar, Puluhan Saksi Ikut Diperiksa

--

OTONITY.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo berinisial FS (Fuad Safroni) sebagai tersangka.

Langkah tegas tim penyidik pidana khusus ini disusul dengan penahanan langsung terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Read more: Profil dan Biodata Ruben Onsu, Diduga Dekat dengan Tommy Adiatma Usai Hadiri Pernikahannya

Read more: Cara Daftar Pandang Istana Presiden 2026: Link Resmi pandang.istanapresiden.go.id, Syarat, dan Tahapan Lengkap

Penetapan status hukum terhadap FS ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Perkara ini berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dan manipulasi dalam pembayaran dana anggaran tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Ponorogo untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, membeberkan secara rinci mengenai keterlibatan serta modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka FS.

Tindak pidana korupsi ini diketahui sudah mulai dirancang sejak awal proses penyusunan dasar hukum pemberian nilai anggaran tunjangan perumahan dewan. Pada saat peristiwa tersebut bergulir, FS diketahui masih mengemban tugas sebagai staf biasa di internal Sekretariat DPRD Ponorogo.

Dalam menjalankan perannya, FS ditugaskan untuk mencari serta menunjuk pihak ketiga, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang berkompeten untuk menyusun kajian nilai kelayakan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota legislatif.

Namun, setelah proses survei lapangan oleh tim ahli independen selesai dilakukan, FS diduga kuat mengintervensi dan mengarahkan agar hasil kajian tertulis tersebut diubah sepihak.

Sumber:

UPDATE TERBARU