Wednesday 5th of August 2026
×

Kronologi Nenek di Cakung Disekap dan Dilakban Tetangga di Kamar Saat Bersiap Salat Zuhur, Pelaku Merupakan Mantan Napi

Kronologi Nenek di Cakung Disekap dan Dilakban Tetangga di Kamar Saat Bersiap Salat Zuhur, Pelaku Merupakan Mantan Napi

--

Di sela-sela proses penyekapan, pelaku sempat melontarkan kalimat intimidasi untuk menekan psikologis korban agar tidak melakukan perlawanan fisik.

Marhum menggertak korban dengan mengaku bahwa dirinya adalah seorang mantan narapidana (residivis) yang baru saja menghirup udara bebas dan tidak akan segan-segan bertindak nekat jika permintaannya tidak dituruti. Kepada korban, pelaku berdalih terpaksa melakukan aksi ini demi mencari uang untuk menafkahi anak dan istrinya.


Read more: Profil dan Biodata Joanna Alexandra, Aktris Ternama Tanah Air yang Baru Saja Gelar Pernikahan dengan Immanuel Christover

Read more: Innalillahi! Yurizal Tri Chaerawan Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Menunggu 8 Jam Untuk Ditangani Menunggu Ruangan

Meskipun dalam kondisi mulut terlilit lakban dan tertekan di bawah ancaman senjata tajam, Hartati dilaporkan sempat mencoba memberikan nasihat keagamaan melalui isyarat agar pelaku beristighfar dan tidak memberi makan keluarga dari hasil kejahatan haram. Namun, imbauan moral tersebut diabaikan oleh pelaku yang sudah gelap mata. Marhum segera melucuti sepasang anting emas yang tengah dikenakan di telinga korban secara paksa, mengacak-acak lemari pakaian, dan menggasak uang tunai senilai Rp 600.000 beserta satu unit telepon genggam merek Samsung A7.

Setelah memastikan seluruh barang berharga milik korban berhasil dikuasai, Marhum langsung melarikan diri dan mengunci pintu kamar dari luar, meninggalkan korban dalam kondisi tersekap. Pasca-kepergian pelaku, Hartati menunjukkan keberanian yang luar biasa. Dengan kondisi kedua kaki yang masih terikat lakban erat, ia berusaha bergerak dengan cara melompat-lompat menuju ke arah dapur rumahnya.

Sesampainya di dapur, korban berhasil meraih pisau dapur menggunakan tangannya yang terikat longgar, lalu perlahan memotong ikatan lakban di kaki dan mulutnya. Setelah berhasil membebaskan diri, Hartati langsung berlari keluar rumah menuju kediaman Ketua RT setempat dengan kondisi sisa lakban dan mukena yang sengaja tidak dilepas sepenuhnya. Langkah cerdas ini dilakukan korban agar sisa material lakban di tubuhnya dapat langsung dijadikan sebagai alat bukti fisik yang sah bagi kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Cakung bergerak cepat melakukan pengepungan ke lokasi pelarian. Berkat petunjuk jelas dari korban yang mengenali identitas tetangganya itu, Marhum berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya yang hanya berjarak beberapa rumah dari TKP. Seluruh barang bukti hasil rampokan beserta sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban berhasil diamankan petugas sebelum sempat dijual oleh pelaku.

Kapolsek Cakung mengonfirmasi bahwa Marhum kini telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Cakung dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Atas tindakan penyekapan dan kekerasan terhadap lansia tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Sumber:

UPDATE TERBARU