Ganja 169 Kg Asal Aceh Gagal Beredar di Medan, Identitas 3 Tersangka Penyelundup Diringkus Polisi
--
Kronologi dan Lokasi Penangkapan
Berikut adalah rincian fakta terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut:
- Titik Pertama: Berawal dari informasi intelijen mengenai mobil Avanza pembawa ganja dari jalur darat Aceh menuju Medan. Polisi mencegat mobil tersebut di Dusun X Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sekitar pukul 16.45 WIB. Petugas mengamankan dua kurir beserta 52 kg ganja (65 bungkus bal) yang disimpan dalam dua karung goni.
- Titik Kedua: Polisi melakukan pengembangan berdasarkan interogasi kurir dan menangkap seorang tersangka lain yang bertindak sebagai penerima barang di kawasan yang sama. Dari penggeledahan lanjutan di rumah tersebut, polisi menyita tambahan ganja yang dikemas dalam beberapa wadah terpisah (57,6 kg, 18,4 kg, 40,8 kg, dan 800 gram).
Read more: Link Video Sofa Merah Ruang Tamu Banyuwangi Viral, Dua Sejoli Kini Resmi Dinikahkan!
- RD (43): Kurir darat, merupakan seorang petani asal Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.
- MJ (41): Kurir darat, merupakan seorang petani asal Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
- YJ (36): Tersangka yang berperan sebagai penerima pasokan ganja di wilayah Deli Serdang.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, pasokan ganja kering dalam jumlah fantastis tersebut diperoleh dari seorang bandar di wilayah Serba Jadi, Lokop, Kabupaten Aceh Timur. Para kurir mengaku tergiur melintasi perbatasan antarprovinsi karena dijanjikan upah uang tunai yang besar oleh sang pengendali jaringan.
Pihak Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah disita dan para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.