Monday 10th of August 2026
×

Ganja 169 Kg Asal Aceh Gagal Beredar di Medan, Identitas 3 Tersangka Penyelundup Diringkus Polisi

Ganja 169 Kg Asal Aceh Gagal Beredar di Medan, Identitas 3 Tersangka Penyelundup Diringkus Polisi

--

OTONITY.com - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja siap edar seberat 169,6 kilogram asal Aceh di kawasan Deli Serdang. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sunggal tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang bertindak sebagai kurir lintas provinsi dan penerima barang.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika berskala besar ini terjadi pada Sabtu sore di kawasan Kecamatan Sunggal. Operasi ini bermula dari adanya laporan intelijen yang akurat mengenai sebuah kendaraan roda empat jenis minibus yang dicurigai tengah mengangkut ratusan paket ganja kering dari jalur darat wilayah Aceh menuju Kota Medan.


Read more: Tragedi Cikopo Purwakarta: Marbot Masjid Al-Muhajirin Tew*s Diserang Pakai S*murai Karena Sakit Hati Sering Disindir

Read more: Kru Sound Horeg di Jember Tewas Usai Kepala Terbentur Gapura Desa, Saksi Sebut Korban Ketiduran di Atas Truk Setelah Selesai Karnaval

Read more: Geger! Polisi Temukan Bunker di Sekolah Swasta Jaksel Isinya Terdapat 995 Airsoft Gun, Puluhan Compact Disk Film Blue, Hingga Narkoba

Petugas akhirnya melakukan pencegatan pertama di kawasan Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal. Di lokasi ini, polisi menghentikan mobil target dan langsung mengamankan dua orang kurir berinisial RD (43) yang merupakan seorang petani asal Aceh Timur, serta MJ (41) seorang petani asal Aceh Tamiang. Saat menggeledah bagian dalam minibus tersebut, petugas menemukan dua karung goni besar berisi 65 bungkus bal ganja kering dengan berat total mencapai 52 kilogram.

Tidak berhenti di situ, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan interogasi di tempat. Hasilnya, kedua kurir mengaku bahwa sisa barang bukti lainnya telah diturunkan di sebuah rumah penampungan yang tidak jauh dari lokasi penyergapan pertama.

Polisi kemudian bergerak cepat menggerebek lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka YJ (36) yang bertindak sebagai penerima barang. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menyita empat paket besar ganja tambahan dengan rincian berat masing-masing 57,6 kg, 18,4 kg, 40,8 kg, dan 800 gram.

Sumber:

UPDATE TERBARU