Friday 14th of August 2026
×

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dimakzulkan Atas Dugaan Penyimpangan Penyelenggaraan Pemerintahan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dimakzulkan Atas Dugaan Penyimpangan Penyelenggaraan Pemerintahan

--

OTONITY.com – DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) sebab ditemukannya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang, dan juga dugaan perbuatan tercela. Tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan setuju terhadap usulan pemakzulan tersebut dalam rapat paripurna.


Pengusul HMP DPRD Gowa, Dian Purnamasari Sari menekankan bahwa usulan pemberhentian Sitti Husniah bukan persoalan gender maupun persoalan pribadi. Menurut dia, proses tersebut ada kaitannya dengan kepercayaan masyarakat.

Read more: Inilah Penyebab Gunil Resmi Keluar dari Xdinary Heroes dan JYP Entertainment Usai Dituduh Hina Fans dan Bersikap Arogan di Balik Layar

Read more: Arya Wedakarna Siapa? DPD RI Asal Bali yang Tuai Kecaman Publik Usai Dugaan Kasus Rasisme

"Ini adalah persoalan mengenai jabatan publik, integritas, tanggung jawab etika, penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat," kata Dian saat menyampaikan usulan dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Bupati Sitti Husniah di kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 12 Agustus 2026.

Dian mengungkapkan bahwa usulan tersebut mengacu pada hasil pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa yang dilakukan Panitia Khusus Hak Angket.

Hasil tersebut kemudian menjadi dasar DPRD menilai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas serta kewajiban bupati Gowa.

Sumber:

UPDATE TERBARU