Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dimakzulkan Atas Dugaan Penyimpangan Penyelenggaraan Pemerintahan
--
Seluruh fraksi menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat perihal hasil Pansus Hak Angket yang menempatkan Husniah sebagai pihak yang diperiksa pada tiga perkara.
Read more: 900 Karyawan Pabrik Sepatu di Lebak Terancam PHK, Pabrik Diduga Akan Segera Pindah!
Ketiga perkara yang menjadi sorotan Pansus yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, dugaan perselingkuhan serta pelanggaran amoral yang dianggap melanggar sumpah jabatan, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, proses pemakzulan Husniah selanjutnya berada di tangan Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid membacakan hasil rapat paripurna yang menjadi dasar pengajuan pendapat DPRD kepada MA.
Fraksi tersebut menganggap jabatan publik merupakan amanah rakyat. Oleh sebab itu, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.
Fraksi Gowa Sejahtera menyatakan setuju terhadap pandangan pengusul HMP dan menyetujui proses tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.