Remisi Tahanan 174.791 Warga Binaan Bebas Tanpa Syarat, Sambut Peringatan HUT RI Ke-81!
--
Dengan demikian, saat kembali ke masyarakat, mereka diharapkan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," ujar Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mendorong para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan," kata Mashudi.
Pengurangan Masa Hukuman Menghemat Anggaran Sebesar Rp358,9 Miliar
Pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) umum dan pengurangan masa pidana juga menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp358.922.115.000 terkait biaya makan bagi warga binaan dan anak didik pemasyarakatan.
Selain remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2026, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang.
Read more: Keluarga Ibu Susanah Klarifkasi, Usai Disebut Penghasilan Kupas Bawang Rp700 Ribu/Kg
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang turut membantu upaya pemulihan dan pembersihan fasilitas tersebut pascabanjir Sumatra tahun 2025.