Thursday 27th of August 2026
×

Wajib Diketahui Pengendara! Jadwal Ganjil Genap Jakarta dan Daftar 26 Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan

Wajib Diketahui Pengendara! Jadwal Ganjil Genap Jakarta dan Daftar 26 Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan

--

OTONITY.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap secara rutin setiap hari kerja di 26 ruas jalan protokol ibu kota. Dibagi ke dalam dua sesi waktu, yakni pada pagi dan sore hingga malam hari, aturan ini diterapkan guna menekan angka kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi massal.

Diterapkan di puluhan ruas jalan protokol, aturan ini menuntut para pengguna jalan untuk lebih cermat dalam merencanakan waktu dan rute perjalanan harian mereka. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menekan volume kendaraan pribadi pada jam-jam sibuk, tetapi juga sebagai upaya jangka panjang mendorong transisi masyarakat menuju pemanfaatan moda transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.


Read more: Aksi Damai RMP4 di DPR RI Nyatakan Dukungan Penuh Program Prioritas Presiden Prabowo Tanpa Kericuhan

Read more: Destry Damayanti: Calon Gubernur Bank Indonesia Menuju Fit and Proper Test Pengganti Perry Warjiyo

Read more: Spesifikasi Vivo V80 Lite 5G: Pakai Chipset Dimensity 7360-Turbo dan Standar Militer

Aturan ganjil genap ini berlaku secara konsisten setiap hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Jumat. Perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional atau tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus, waktu pemberlakuan pembatasan dibagi menjadi dua sesi utama dalam satu hari. Sesi pertama atau sesi pagi dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga berakhir pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua atau sesi sore hingga malam hari diterapkan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jadwal aturan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap (Gage) di Jakarta berlaku setiap hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) yang dibagi menjadi dua sesi waktu dalam satu hari:

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 WIB s.d. 10.00 WIB
  • Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 WIB s.d. 21.00 WIB

Sumber:

UPDATE TERBARU