Wajib Diketahui Pengendara! Jadwal Ganjil Genap Jakarta dan Daftar 26 Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan
--
Catatan Khusus Hari Ini (Kamis, 27 Agustus 2026): Berhubung hari ini terdapat aksi demonstrasi besar di kawasan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara, pihak kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas situasional di jalur Gage yang bersinggungan langsung dengan titik demo (seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan M.H. Thamrin).
Daftar 26 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah ruas jalan utama di Jakarta yang wajib mematuhi aturan penyesuaian pelat nomor kendaraan sesuai tanggal ganjil atau genap:
1. Segmen Jakarta Pusat & Selatan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
Read more: Peringatan Virus Zika di Bali Sempat Memanas, Kemenkes RI Tepis Isu dan Pastikan Aman!
Read more: Kebakaran di Jateng Melonjak, 232 Kebakaran Hutan dan Lahan Naik Hingga 700 Persen!
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketilang sampai Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
2. Segmen Jakarta Timur, Barat & Utara:
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Kyai Tapa