Thursday 27th of August 2026
×

Panduan Hukum Agraria: Fakta di Balik Penjualan Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa Seharga Rp 500 Miliar

Panduan Hukum Agraria: Fakta di Balik Penjualan Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa Seharga Rp 500 Miliar

--

Fakta Penting

Berikut adalah fakta-fakta penting di balik viralnya kabar penjualan pulau tersebut:

1. Sumber Kehebohan Iklan Properti


Kabar ini mencuat setelah akun Instagram @/thefind_luxrealestate mengunggah penawaran properti pada pertengahan Agustus 2026. Dalam iklan tersebut, Pulau Menjangan Kecil ditawarkan sebagai private island komersial dengan nilai akuisisi mencapai USD 28 juta atau sekitar Rp 500 miliar.

2. Bantahan Resmi Bupati Jepara

Penjabat Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memastikan informasi penjualan pulau tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pihak kecamatan telah berkoordinasi langsung dengan para pemilik lahan di pulau tersebut, dan tidak ada satu pun pemilik yang berniat menjual aset mereka. Bupati menilai unggahan itu hanya dibuat untuk mencari sensasi. 

Read more: Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, 4 Hektare Lahan Hangus dan Nyaris Merembet ke Pemukiman

Read more: Imbas Kebakaran Hutan, Prabowo Dorong Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla Hingga Siapkan Produksi Besar!

Read more: Ruben Onsu jadi Tersangka Penipuan Rp4,4 M Hingga Tolak Bantuan Artis untuk Ganti Rugi!

3. Status Hukum Tanah dan Kepemilikan

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara mengonfirmasi bahwa Pulau Menjangan Kecil memiliki luas total sekitar 49 hektare. Di dalam pulau tersebut, terdapat lahan bersertifikat seluas 44,5 hektare.

  • Jumlah Sertifikat: Terdiri atas 17 Nomor Induk Bidang (NIB) / Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Jumlah Pemilik: Berdasarkan pengecekan fisik, lahan-lahan pribadi ini tercatat dimiliki secara sah oleh 11 orang.

4. Batas Aturan Hukum Indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan secara utuh kepada pihak asing maupun swasta. Sesuai hukum pertanahan, yang dapat dikuasai oleh individu atau badan hukum hanyalah hak atas bidang tanahnya (bukan pulaunya), dan penguasaannya pun dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau untuk menjaga area konservasi serta akses publik.

Sumber:

UPDATE TERBARU