Panduan Hukum Agraria: Fakta di Balik Penjualan Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa Seharga Rp 500 Miliar
--
OTONITY.com - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kantor Pertanahan setempat memastikan kabar viral mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa seharga Rp 500 miliar merupakan informasi bohong atau hoaks.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara utuh kepada pihak asing maupun swasta, melainkan hanya pemanfaatan hak atas bidang tanah tertentu yang kepemilikannya tetap tunduk pada hukum pertanahan nasional.
Dalam iklan digital tersebut, pulau eksotis itu diklaim sebagai pulau pribadi yang siap dijual secara utuh dengan nilai penawaran fantastis mencapai USD 28 juta atau setara dengan Rp 500 miliar.
Read more: Update Gempa Manggarai Timur NTT: 34 Warga Meninggal Dunia dan 17 Ribu Rumah Rusak
Merespons kabar yang beredar luas di media sosial ini, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat.
Penjabat Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa kabar mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil secara utuh adalah berita bohong atau hoaks. Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan langsung di tingkat kecamatan serta desa, pihak berwenang memastikan tidak ada satu pun pemilik lahan di pulau tersebut yang mengiklankan atau berniat menjual aset mereka.