Mengungkap Misteri Kematian Presenter TVRI Papua Barat, Babak Baru Kepolisian Naikkan ke Penyidikan!
--
Untuk sementara waktu, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," ungkap Hesman.
Ia mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini dan membiarkan penyidik mengungkap fakta-fakta berdasarkan bukti yang ada. Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebelumnya, Yanto Idorway dilaporkan hanyut terbawa arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim pencarian dan penyelamatan melakukan upaya pencarian selama tujuh hari hingga operasi tersebut dihentikan pada 24 Juli 2026.
Pencarian kemudian dilanjutkan kembali, dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah kemudian dibawa ke Manokwari, dan pihak keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.