Banding Ibam Kasus Chromebook Memanas, Kini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Hingga Wajib Bayar Rp5 Miliar
--
OTONITY.com - Perubahan paling signifikan dalam putusan banding atas nama Ibrahim Arief—alias Ibam—bukan sekadar penambahan masa hukuman penjara selama satu tahun.
Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan perintah pembayaran uang pengganti (restitusi) sebesar Rp5 miliar, padahal di tingkat pengadilan pertama, Ibam tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Putusan ini dijatuhkan dalam kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada hari Senin (31 Agustus 2026). Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Pada persidangan awal, Ibam divonis empat tahun penjara dengan besaran denda yang sama. Putusan banding ini berarti Ibam kini menghadapi hukuman penjara sekaligus kewajiban finansial yang tidak tercantum dalam vonis awal.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti.
Alasannya, Ibam dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari dana, barang, atau fasilitas yang terkait dengan pengadaan Chromebook dan CDM tersebut. Jaksa awalnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dan hukuman penjara selama 15 tahun.
Berdasarkan putusan banding, kewajiban pembayaran Rp5 miliar tersebut harus dipenuhi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.