Tuesday 1st of September 2026
×

Banding Ibam Kasus Chromebook Memanas, Kini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Hingga Wajib Bayar Rp5 Miliar

Banding Ibam Kasus Chromebook Memanas, Kini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Hingga Wajib Bayar Rp5 Miliar

--

Jika pembayaran tidak dilakukan, jaksa dapat menyita dan melelang aset Ibam untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila asetnya tidak mencukupi, kewajiban itu akan diganti dengan tambahan masa hukuman penjara selama empat tahun.

Majelis hakim banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, namun tetap mempertahankan putusan bahwa Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.


Read more: UU Perampasan Aset Benarkah jadi Alat Pemerasan? Bongkar Isi Rancangan Undang-undang Baru dari DPR!

Masa penahanan kota yang telah dijalani Ibam diperhitungkan sepenuhnya terhadap masa hukumannya, dan ia diperintahkan untuk tetap menjalani penahanan kota.

Perubahan ini menandai perkembangan penting, mengingat status Ibam sebagai konsultan teknologi sebelumnya menjadi poin perdebatan dalam pembelaannya.

Ibam berargumen bahwa ia bukan pejabat yang memiliki wewenang pengadaan, sehingga ia mempertanyakan relevansi dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang tersebut. Namun, putusan tingkat banding menguatkan kesimpulan bahwa perannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.

Sumber:

UPDATE TERBARU