Putusan Ibam Kasus Chromebook Keluar, Hukuman Bertambah jadi 5 Tahun Usai Ajukan Banding!
--
Hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang vonis awal Ibam berlangsung pada hari Selasa (13 Mei). Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan pidana pengganti berupa kurungan selama 120 hari jika denda tidak dibayar.
Read more: Jembatan Ambruk Saat Peresmian di Pangandaran Viral, TNI AD Ungkap Penyebabnya Hingga Tuai Hujatan!
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Ibam mengajukan banding. Dalam kasus ini, Nadiem dan pihak lainnya didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut dilaporkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Berikut adalah vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus ini:
Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
Ibam: 5 tahun penjara
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.