Daftar Nama 8 WNI yang Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia Versi Intelijen Ukraina, Terancam Kehilangan Kewarganegaraan?
--
Selain janji pekerjaan non-tempur, sindikat ini memikat minat para pencari kerja dengan iming-imingi kompensasi finansial atau gaji yang sangat fantastis, berkisar antara US$2.000 hingga US$2.500 (setara Rp32 juta hingga Rp40 juta) per bulan. Para korban juga dijanjikan fasilitas jaminan sosial penuh serta kemudahan percepatan memperoleh status kewarganegaraan Rusia. Namun realitanya di lapangan, laporan intelijen menyebut para warga asing ini justru langsung dipindahkan ke barisan infanteri garis depan konflik tanpa mendapatkan pelatihan taktis militer yang memadai.
Respons Diplomatik dan Konsekuensi Hukum Status WNI
Read more: Manajemen Buka Suara, Kabar Viral Hotel Shangri-La Surabaya Dijual Rp2,3 Triliun Dipastikan Hoaks
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, langsung memberikan klarifikasi resmi guna menepis isu liar di masyarakat. Tolchenov menegaskan secara mutlak bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta sama sekali tidak pernah terlibat ataupun memfasilitasi program rekrutmen WNA ke dalam tubuh angkatan bersenjata negaranya. Ia tidak menampik adanya WNA yang secara pribadi memutuskan bergabung saat sedang menetap di Rusia, namun hal itu murni menjadi tanggung jawab individual dan pihak Kedubes siap bekerja sama membantu penyelidikan Kemlu RI.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan adanya konsekuensi yuridis yang sangat berat bagi setiap warga negara yang terlibat militer asing. Berdasarkan regulasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika terbukti masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin tertulis dari Presiden.
Kendati demikian, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan administratif sebelum proses penyelidikan Tim Ad Hoc selesai. Tim bentukan pemerintah kini tengah membedah kasus ini dari dua sudut pandang objektif hukum, yakni penegakan aturan kewarganegaraan jika mereka terbukti bergabung secara sadar, atau pemberian perlindungan hukum diplomatik penuh jika delapan WNI tersebut terbukti murni merupakan korban modus penipuan lowongan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.