Thursday 10th of September 2026
×

Geger! Pemilik PT CMC Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi Dugaan Suap Rejang Lebong di Bengkulu

Geger! Pemilik PT CMC Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi Dugaan Suap Rejang Lebong di Bengkulu

--

Penyidikan lalu melebar ke Kota Bengkulu untuk menelusuri dugaan korupsi proyek lain, termasuk aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak. Dalam rangkaian penggeledahan, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. KPK telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.


KPK mendalami mobil sedan yang dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), tetapi diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna. Penyidik mengusut alasan penggunaan nama tersebut, termasuk kemungkinan untuk menyembunyikan pemberian aset.

Terkait dengan hal ini, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Pemilik PT CMC Diperiksa KPK

Mengenai hal ini diketahui bahwa juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan PT CMC merupakan salah satu perusahaan swasta yang mengerjakan proyek di Rejang Lebong.

Dalam keterangan resminya enyidik saat ini sedang menelusuri proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di berbagai kabupaten dan kota lain di Bengkulu, termasuk cara perusahaan memperoleh proyek.

"Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten ataupun kota di wilayah Provinsi Bengkulu," jelas Budi kepada wartawan, Kamis 10 September 2026.

Di samping proyek KPK mendalami struktur kepemilikan dan pengendalian PT CMC untuk mengetahui siapa beneficial owner perusahaan serta bagaimana praktik yang dilakukan untuk mendapatkan proyek.

Read more: Pemerintah Resmikan RUU Satu Data Indonesia Untuk Meningkatkan Integrasi Data Tanpa Sentralisasi, Ini Faktanya yang Wajib Kamu Tahu

Selain itu, KPK turut mengonfirmasi temuan dari penggeledahan rumah Eko. Budi mengatakan barang bukti elektronik yang disita masih dalam proses telaah dan analisis.

"Termasuk dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan," tuturnya.

Meski begitu, KPK memastikan apakah PT CMC akan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik masih mendalami apakah dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan individu atau merupakan tindakan terstruktur yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan korporasi.

"Nanti kita lihat perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum individu atau perbuatan yang terstruktur oleh korporasi, ya, sehingga itu kemudian menjadi PMH sebuah korporasi," jelas Budi.

Penyidik turut menghitung jumlah serta nilai proyek PT CMC di Rejang Lebong dan daerah lain di Bengkulu. KPK menduga praktik serupa berupa pemberian suap ijon proyek juga terjadi di sejumlah pemerintah kabupaten lain.

"Karena apakah hanya di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu saja atau juga ada daerah-daerah lain. Karena sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini juga diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek, ya, kepada Pemkab-Pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Budi.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkait pemilik PT CMC. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Sumber:

UPDATE TERBARU