Vinna Ledy DPRD Bengkulu yang Rumahnya Disita KPK, Diduga Terima 2 Mobil dari Pengusaha
--
OTONITY.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengungkap temuan terkait dugaan pemberian dua unit mobil oleh pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Dua mobil yang diterima Vinna Ledy dari Eno Bowo tersebut adalah Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mobil Pajero Sport telah disita oleh KPK, sedangkan mobil Mercedes-Benz belum disita, meskipun bukti pembelian dan pengalihannya dari Eno Bowo kepada Vinna telah ditemukan.
Mobil yang terdaftar atas nama teman Vinna, Rani Sorayya, adalah Mercedes-Benz tersebut.
"Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (7 September).
Budi mengatakan bahwa penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik menduga ada kemungkinan pemberian lain yang diterima Vinna dari pihak swasta tersebut.
"Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya," katanya.
Sebelumnya pada hari ini, penyidik KPK memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Budi, penyidik meminta keterangan Rani mengenai alasan namanya digunakan untuk mobil yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada Vinna.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS," jelas Budi kepada wartawan pada Senin (7 September).
Budi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan Rani merupakan teman dekat Vinna. KPK belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai peran Rani dalam pengalihan mobil dari pihak swasta tersebut kepada Vinna.
"Saudari RS ini diduga merupakan teman dekat dari saudari VLA," ungkapnya.
Hari ini, penyidik KPK juga memanggil perwakilan dealer mobil bernama Irwan Arifin (IRW), yang menjual mobil Pajero Sport—yang awalnya merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut—milik Vinna. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Vinna Ledy sendiri telah diperiksa dua kali oleh penyidik terkait kasus ini. Penyidik juga telah menyita sebuah rumah dan mobil milik Vinna, yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta terkait pekerjaan proyek.
Selain rumah dan mobil tersebut, KPK menduga seorang pengusaha memberikan uang kepada Vinna terkait proyek-proyek di Kota Bengkulu.
"VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan namun belum mengumumkan tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi pada hari Senin (20 Juli).
Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total nilai Rp1,7 miliar yang terkait dengan sejumlah proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana melaksanakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.