Tuesday 8th of September 2026
×

Update Kasus PT TPL Resmi jadi Tersangka Korporasi, Imbas Transfer Pricing yang Rugikan Negara Rp2 T

Update Kasus PT TPL Resmi jadi Tersangka Korporasi, Imbas Transfer Pricing yang Rugikan Negara Rp2 T

--

OTONITY.com - Kasus dugaan korupsi melalui modus transfer pricing (penetapan harga transfer) yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk periode 2008-2025 memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa PT TPL terbukti melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum demi keuntungan perusahaan sendiri.


Tindakan tersebut bermula dari praktik under-invoicing (penurunan nilai faktur) dengan cara mengubah dan memanipulasi Kode HS (HS Code) produk pulp (bubur kertas) yang dihasilkan, baik dari segi karakteristik, kegunaan, maupun nilai harganya.

Read more: Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp15 Triliun Mangkrak Terkendala 21 Bidang LP2B, Konten Kreator Ini Soroti Sikap Pemkot

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).

Produk pulp olahan PT TPL yang administrasinya telah dimanipulasi tersebut kemudian dijual kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan kepada perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia.

Saiful menyebutkan bahwa PT Toba Pulp Lestari juga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun laporan SPT Pajak Korporasi kepada Kantor Pelayanan Pajak saat dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

"PT TPL tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam proses peninjauan, pemeriksaan KKP dan LHP tidak didasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.

Informasi yang dilansir dari cnnindonesia.com ini, Saiful menjelaskan bahwa melalui persekongkolan ini, pejabat berwenang tidak melakukan perbandingan harga antara TP Doc PT TPL dengan SPT korporasi.

Akibatnya, kata dia, tindakan transfer pricing yang dilakukan PT TPL diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," pungkasnya.

Read more: Video Full Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan Kepergok Selingkuh, Pihak Sekolah Sudah Lama Curiga Sampai Pasang CCTV Tersembunyi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada periode tahun 2008 hingga 2025.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan modus under-invoicing (pengecilan nilai faktur), yakni dengan melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Demi memuluskan aksinya, Toba Pulp meminta bantuan kepada tersangka BP dan SR—pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai pengawas dalam pemeriksaan pajak.

TAG: #pt tpl
Sumber:

UPDATE TERBARU