Sunday 27th of September 2026
×

Kasus Mary Jane Veloso Terpidana Mati Narkoba Menerima Grasi Dari Presiden Filipina, Setelah Hampir 15 Tahun Dipenjara

Kasus Mary Jane Veloso Terpidana Mati Narkoba Menerima Grasi Dari Presiden Filipina, Setelah Hampir 15 Tahun Dipenjara

--

OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Mary Jane yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

Hampir 15 tahun setelah divonis mati di Indonesia, Mary Jane Veloso akhirnya memperoleh pengampunan penuh atau grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Keputusan tersebut membuat perempuan berusia 40 tahun itu bebas dari sisa masa hukumannya dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.


Read more: Sopir Truk di Bali Tewas Usai Dibakar Bos Sendiri, Sempat Dirawat Seminggu Tagihan RS Nunggak Sampai Rp 68 Juta

Mary Jane Veloso Menerima Grasi Dari Presiden Filipina

Presiden Marcos mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan bagi Mary Jane pada Jumat (25/9/2026). Informasi itu disampaikan kepada media saat kunjungan kerja di Kota Batac, Filipina. Tak lama setelah keputusan tersebut diumumkan, Mary Jane keluar dari sel penjaranya di Manila dan menemui awak media sambil membawa dokumen grasi yang telah ditandatangani presiden.

Dalam keterangannya, Mary Jane menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Filipina atas keputusan tersebut. Ia juga mengaku menantikan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya, termasuk dua putranya yang telah tumbuh besar selama dirinya menjalani masa hukuman.

“Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, tetapi saya yakin belum terlambat,” ujar Mary Jane dalam konferensi pers usai dibebaskan.
Kasus Mary Jane bermula pada April 2010 ketika ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Petugas saat itu menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam koper yang dibawanya. Mary Jane diketahui datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Perkara tersebut kemudian diproses di pengadilan Indonesia. Pada 11 Oktober 2010, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika. Setelah putusan itu, Mary Jane menempuh berbagai upaya hukum, termasuk pengajuan grasi dan peninjauan kembali (PK).

Read more: 2 Lelaki di Bogor Jadi Tersangka Kasus Video Viral A Day In My Life, Ternyata Total Ada Sampai 20 Rekaman Tak Senonoh

Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane ditolak melalui Keputusan Presiden pada akhir 2014. Tim kuasa hukumnya juga mengajukan dua kali PK dengan alasan bahwa Mary Jane diduga hanya menjadi kurir dan tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. Namun, seluruh upaya hukum tersebut tidak mengubah putusan pengadilan.

Pada 2015, eksekusi mati terhadap Mary Jane sempat dijadwalkan. Namun, pelaksanaannya ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dijadikan saksi dalam perkara hukum yang berkaitan dengan pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui proses diplomatik selama bertahun-tahun, Indonesia dan Filipina akhirnya mencapai kesepakatan terkait pemindahan Mary Jane. Perjanjian kedua negara ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 untuk melanjutkan masa hukumannya di negara asal.
Sejak pemindahan tersebut, tanggung jawab pembinaan sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemerintah Filipina. Karena itu, keputusan mengenai pemberian grasi juga menjadi kewenangan Presiden Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan Filipina memberikan pengampunan kepada Mary Jane. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang telah disetujui kedua negara.

Yusril menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bersifat timbal balik. Artinya, apabila ada warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina dan dipindahkan ke Indonesia, maka pemerintah Indonesia juga memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan maupun pemberian hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya grasi yang ditandatangani Presiden Ferdinand Marcos Jr pada 25 September 2026, perjalanan hukum Mary Jane Veloso yang berlangsung sejak 2010 resmi berakhir. Keputusan tersebut menutup salah satu kasus pidana internasional yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik di Indonesia maupun Filipina.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkait kasus Mary Jane. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Sumber:

UPDATE TERBARU