Skandal Pesta Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Guncang Jawa Timur, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terciduk di Surabaya
--
OTONITY.com — Dunia politik di Provinsi Jawa Timur diguncang skandal besar setelah aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam terkemuka di Kota Surabaya.
Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, petugas mengamankan sebanyak delapan orang. Ironisnya, tiga di antara individu yang ditangkap diketahui berstatus aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra.
Read more: Penyebab Purnomo Polisi Baik Tutup Monestasi Kanal YouTube, Diduga Usai Didatangi Petugas!
Kabar penangkapan para wakil rakyat ini langsung menjadi sorotan tajam publik. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Kabid Humas Kombes Pol. Dirmanto bersama Kapolrestabes Surabaya memastikan bahwa seluruh individu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di markas kepolisian guna pendalaman kasus hukum.
Identitas Tiga Anggota Dewan yang Terjaring Operasi
Berdasarkan data resmi hasil pemeriksaan yang dirilis oleh pihak kepolisian, ketiga anggota legislatif daerah yang diamankan tersebut berasal dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur. Nama-nama mereka dikonfirmasi sebagai Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.
Selanjutnya adalah Asrila Diska Rimunda, srikandi politik yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dan diketahui turut memegang posisi strategis sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Banyuwangi.
Anggota dewan ketiga yang ikut diamankan adalah Afif Reza Rimunda, yang tercatat sebagai anggota aktif Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo. Ketiganya ditangkap saat berada dalam satu ruangan yang sama.
Barang Bukti Sabu dan Hasil Tes Urine Positif
Dalam penggerebekan di tempat hiburan malam di Surabaya tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan penyalahgunaan zat terlarang. Petugas menyita satu plastik klip kecil berisi sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap sabu (*bong*), korek api gas, serta satu kotak bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Read more: PPPK Resmi Berubah Jadi Penuh Waktu mulai Januari 2027, Segini Perkiraan Gaji yang Didapatkan!
Pasca penangkapan, tim kedokteran kepolisian langsung melakukan tes urine menyeluruh terhadap kedelapan orang yang berada di TKP. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tujuh orang di antaranya, termasuk para oknum anggota dewan, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Khusus untuk salah satu tersangka, hasil laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan ganda berupa zat sabu dan ekstasi di dalam tubuhnya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, salah seorang yang diamankan berinisial N mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu dan pil ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seorang pengedar lokal di Surabaya. Pemasok barang terlarang tersebut diketahui berinisial C, yang saat ini telah dimasukkan oleh pihak kepolisian ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim buser.
Penangkapan tiga anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pengamat politik dan sosial di Jawa Timur. Banyak pihak menyayangkan perilaku oknum wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh teladan dan moral yang baik kepada masyarakat, namun justru terjerumus dalam lingkaran hitam penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.