Tragedi Tenggelamnya Kapal di Laut Jawa, Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka
--
OTONITY.com — Penanganan kasus kecelakaan laut tragis yang menimpa Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa kini memasuki babak baru di ranah hukum. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri secara resmi mengumumkan penetapan status hukum tersangka terhadap nakhoda kapal yang bertanggung jawab penuh atas pelayaran maut tersebut.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara perairan, serta pemeriksaan maraton terhadap para saksi kunci.
Langkah hukum ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden tenggelamnya kapal yang membawa ratusan penumpang serta puluhan unit kendaraan logistik di wilayah perairan nasional.
Read more: Penyebab Purnomo Polisi Baik Tutup Monestasi Kanal YouTube, Diduga Usai Didatangi Petugas!
Pelimpahan Berkas Perkara dari Daerah ke Mabes Polri
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 ini pada awalnya ditangani secara langsung oleh tim penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Namun, mengingat skala kecelakaan yang besar serta dampak korban yang meluas, penanganan perkara ini secara resmi diambil alih oleh Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan secara terpadu, komprehensif, dan profesional.
Pelimpahan ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan tingkat pusat seperti Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Kementerian Perhubungan.
Identitas Nakhoda dan Tindakan Penahanan Resmi
Sosok nakhoda KM Virgo Transport 8 yang telah resmi menyandang status tersangka tersebut diketahui merupakan seorang pelaut senior berinisial AY. Penetapan status hukum terhadap AY dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo, dalam konferensi pers di Jakarta.
Read more: PPPK Resmi Berubah Jadi Penuh Waktu mulai Januari 2027, Segini Perkiraan Gaji yang Didapatkan!
Segera setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap AY demi kelancaran proses penyidikan ke depan. Untuk sementara waktu, tersangka AY dititipkan dan menjalani masa penahanan di ruang tahanan (Rutan) Markas Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Langkah penahanan diambil guna mengantisipasi potensi melarikan diri atau hilangnya barang bukti pelayaran.
Sebelum menetapkan AY sebagai tersangka, tim penyidik gabungan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk para kru kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil diselamatkan dalam operasi SAR, perwakilan pihak operator kapal, serta pihak otoritas pelabuhan. Polisi fokus mendalami kesesuaian manifest penumpang dengan kondisi riil di lapangan.
KM Virgo Transport 8 diketahui tenggelam saat tengah melakukan pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Trisakti di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kapal tersebut dilaporkan mengangkut sedikitnya 243 orang penumpang beserta kru kapal, serta membawa 89 unit kendaraan bermotor berbagai jenis. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap ada tidaknya unsur kelalaian prosedur keselamatan dalam pelayaran tersebut.