Dijerat Pasal Berlapis UU Pelayaran, Nakhoda KM Virgo Terancam Hukuman Pidana Penjara
--
OTONITY.com — Proses hukum terhadap insiden kecelakaan laut yang menimpa Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 terus bergulir tajam. Setelah menetapkan nakhoda berinisial AY sebagai tersangka utama, tim penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kini fokus merampungkan konstruksi hukum perkara dengan menerapkan pasal-pasal pidana berlapis guna menjamin penegakan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Langkah tegas kepolisian ini didasarkan pada temuan-temuan awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan pelayaran.
Read more: PPPK Resmi Berubah Jadi Penuh Waktu mulai Januari 2027, Segini Perkiraan Gaji yang Didapatkan!
Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi industri transportasi laut nasional agar senantiasa menempatkan keselamatan penumpang di atas kepentingan komersial.
Jeratan Pasal Berlapis Undang-Undang Pelayaran dan KUHP
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo, mengungkapkan bahwa nakhoda AY dijerat dengan kombinasi pasal-pasal berat yang diatur dalam undang-undang khusus maupun hukum pidana umum. Penyidik mengenakan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada tersangka.
Selain undang-undang pelayaran, nakhoda AY juga dibidik menggunakan ketentuan hukum pidana nasional, yaitu Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal-pasal ini berkaitan erat dengan dugaan kelalaian atau kealpaan dalam mengemudikan sarana angkutan air yang menyebabkan kecelakaan pelayaran dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Perkembangan Operasi SAR dan Penemuan Jasad Korban
Di saat proses penyidikan hukum terus berjalan di markas kepolisian, operasi kemanusiaan berupa pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap para korban hilang di perairan Laut Jawa juga terus digencarkan oleh tim gabungan. Memasuki hari ke-17 pasca kejadian tenggelamnya kapal, tim penyelam dari Basarnas dan TNI Angkatan Laut masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi bangkai kapal.
Dalam perkembangan operasi SAR terbaru, tim penyelam dilaporkan berhasil menemukan lagi tiga jasad korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjebak di dalam area dek kendaraan kapal. Penemuan ini menambah daftar panjang korban yang berhasil dievakuasi oleh tim terpadu. Jenazah-jenazah tersebut langsung dibawa menuju fasilitas medis terdekat di Kalimantan Selatan untuk proses identifikasi oleh tim *Disaster Victim Identification* (DVI) Polri.
Komitmen Polri Tuntaskan Penyidikan Secara Profesional
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kecelakaan laut KM Virgo ini dipastikan berjalan secara objektif dan profesional. Polisi terus melakukan pengumpulan alat bukti fisik serta meminta keterangan saksi ahli hidrologi dan keselamatan maritim.
Polri menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang terdampak oleh musibah laut ini. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan berkas perkara nakhoda AY agar bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan disidangkan di pengadilan, demi memberikan kepastian hukum serta menyingkap tabir penyebab utama tenggelamnya kapal secara transparan.