Komitmen Regulasi Lingkungan: Proyek Raksasa Data Center AI Rp3,5 Triliun di Purwakarta Dihentikan Sementara
--
OTONITY.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan pusat data (data center) berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kebijakan ini resmi diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein lantaran pihak pengembang belum merampungkan dokumen krusial perizinan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Read more: Tragedi Rumah Tangga di Gowa: Pentingnya Manajemen Konflik dan Perlindungan Anak
Proyek bernilai investasi fantastis sekitar Rp3,5 triliun per gedung ini direncanakan sebagai bagian dari kawasan megaproyek AI Campus 2 (CGK4) dengan total kapasitas daya hingga 640 Megawatt (MW). Namun, kelalaian pihak konsultan dalam melengkapi prasyarat lingkungan membuat pemerintah terpaksa menyetop aktivitas di lapangan demi menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Kelalaian Konsultan dan Masalah Perizinan
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bukan disebabkan oleh hambatan birokrasi pemerintah, melainkan murni akibat kelalaian pihak konsultan proyek. Pihak konsultan dinilai lambat dan belum memasukkan data-data penting yang diperlukan untuk kelulusan dokumen AMDAL serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG saat pemerintah melakukan pengecekan lapangan.
Pemerintah menegaskan tidak akan melarang atau menghambat laju investasi teknologi di Jawa Barat. Kendati demikian, seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang ada tanpa pengecualian, terlebih untuk proyek infrastruktur skala masif yang dapat memengaruhi ekosistem wilayah sekitarnya.