Wednesday 7th of October 2026
×

Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Resmi jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Santri Tahun Lalu!

Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Resmi jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Santri Tahun Lalu!

--

OTONITY.com - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah telah menetapkan Ahmad Imanuddin Sumar—yang juga dikenal sebagai AIS atau Abah—mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.

"Iya hari ini kami telah menetapkan terduga pelaku inisal IS sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Lalu Brata Kusnadi, saat berbicara kepada *detikBali* pada Selasa (6 Oktober 2026).


Brata menyatakan bahwa keputusan penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik ​​dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Ia menyebutkan bahwa kasus ini masih terus berjalan, termasuk adanya kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

Read more: Komitmen Advokasi Kampus: Respons Resmi Pihak Universitas Indonesia Terkait Kasus Kekerasan Hafidz BEM UI

"Yang saya dapat info sampai hari ini ada 13 saksi yang sudah diperiksa," ujarnya.

Brata mengungkapkan bahwa sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 13 orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa meliputi pihak pelapor, pihak terlapor, serta istri dari terduga pelaku. Ia menyatakan bahwa polisi terus berupaya mengungkap detail kasus ini secara menyeluruh.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ada 13 saksi yang diperiksa hingga saat ini," tegasnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ahmad Imanuddin Sumar (AIS/Abah)—mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)—telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menyatakan bahwa kasus tersebut dinilai siap untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian penyelidikan awal dan gelar perkara resmi.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.

"Kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah naik ke penyidikan sejak tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bahwa kasus ini ada dugaan tindak pidana," ujar Brata kepada detikBali melalui sambungan telepon pada Rabu (30 September 2026).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafaat—Ahmad Imanuddin Sumar, yang dikenal sebagai AIS atau Abah—menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.

Ia menghadapi 52 pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.

Read more: Komitmen Regulasi Lingkungan: Proyek Raksasa Data Center AI Rp3,5 Triliun di Purwakarta Dihentikan Sementara

Abah AIS diperiksa oleh penyidik ​​dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.19 WITA dengan didampingi kuasa hukumnya, Yuda Aditia Maatfa.

Istrinya juga terlihat keluar dari ruang pemeriksaan; keduanya diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sama.

"Ada 52 Pertanyaan. Kita tiba jam 08.00, dua-duanya diperiksa Abah dan Umi," kata Yuda usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan pada Senin (28 September 2026).

Sumber:

UPDATE TERBARU