13 Santriwati jadi Korban Pelecehan Abah Ais Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat, Kini Ditahan Kepolisian!
--
OTONITY.com - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan M. Imanuddin Sumar—yang juga dikenal sebagai Abah AIS—mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Bunkate, Lombok Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/10). Menyusul penetapan tersebut, Abah AIS saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Informasi yang dilansir dari kumparan.com, Kepala Sub-Bagian Humas Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Lalu Brata Kusnadi, membenarkan perubahan status hukum tersebut.
"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," ujar Brata pada Selasa (6/10).
Brata menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abah AIS. Pihak kepolisian belum mengungkapkan pasal-pasal hukum spesifik yang diterapkan ataupun memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan.
"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena ini pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari 13 korban, yang terdiri dari santriwati aktif maupun mantan santriwati pondok pesantren tersebut.
Perkara Naik Penyidikan
Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 25 September. Selama proses ini, penyidik dari Unit PPA Polres Lombok Tengah telah memeriksa lebih dari belasan saksi.
Beberapa saksi merupakan alumni Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat yang diduga menjadi korban. Polisi juga telah memeriksa sejumlah individu yang diyakini memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Termasuk terlapor, istri, dan sopirnya, sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Brata.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga telah meminta masukan dari psikolog guna menilai kondisi psikologis baik korban maupun terlapor. Selain itu, ahli hukum pidana juga telah dimintai pendapat terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada tahun 2025. Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, menyatakan bahwa sejumlah korban telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.