Saturday 10th of October 2026
×

Sah Bercerai! Pernikahan 12 Tahun Sara Wijayanto dan Demian Aditya Diputus Verstek oleh Hakim

Sah Bercerai! Pernikahan 12 Tahun Sara Wijayanto dan Demian Aditya Diputus Verstek oleh Hakim

--

JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan tanah air setelah jalinan pernikahan selama lebih dari satu dekade antara pasangan selebritas Sara Wijayanto dan pesulap papan atas Demian Aditya resmi kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan secara sah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh pihak Sara dalam agenda persidangan yang berlangsung singkat.


Read more: Hasil Autopsi Mayat Terborgol di Bangunan Terbengkalai Kendal: Alami Trauma Kepala Akibat Hantaman Benda Tumpul

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., membenarkan bahwa putusan hukum mengenai status perkawinan Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah resmi diketok pada hari Kamis. Putusan perpisahan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim secara verstek, dikarenakan pihak Demian selaku pihak tergugat tercatat secara sah tidak pernah menghadiri persidangan sebanyak dua kali berturut-turut meskipun pihak pengadilan telah melayangkan surat panggilan resmi patut.

"Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," ujar Abid saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor PA Jakarta Selatan.

Abid menerangkan bahwa dalam proses pembuktian di muka persidangan, tim kuasa hukum Sara Wijayanto bertindak kooperatif dengan menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan serta menghadirkan sejumlah saksi dari lingkaran terdekat untuk memperkuat poin-poin permohonan gugatan.

Sebagai informasi, riwayat gugatan perceraian ini pertama kali didaftarkan secara resmi oleh Sara Wijayanto ke bagian sistem informasi penelusuran perkara PA Jakarta Selatan pada tanggal 8 September 2026 lalu.

Sidang perdana yang mengagendakan proses mediasi awal sempat digelar pada 24 September 2026, namun saat itu Demian memilih absen dan hanya diwakili oleh tim penasihat hukumnya hingga berujung pada putusan verstek cepat.

Pasangan yang melangsungkan janji suci pernikahan pada 22 Mei 2014 ini harus rela menyudahi bahtera rumah tangga mereka tepat di usia pernikahan yang menginjak 12 tahun.

Read more: Terungkap! Motif Guru Seni Tari SMKN di Jakarta Pusat Lecehkan Siswa Laki-Laki Viral di Threads, Disdik Siap Tempuh Jalur Hukum

Meskipun putusan tingkat pertama telah dikeluarkan oleh hakim, pihak Demian Aditya secara konstitusi hukum masih diberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja ke depan pasca-pemberitahuan resmi untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU