Tuesday 13th of October 2026
×

Bab Baru UU LLAJ Akhirnya Berikan Payung Hukum Resmi Bagi Pengemudi Ojol Serta Aturan Batas Tarif Angkutan Berbasis Aplikasi

Bab Baru UU LLAJ Akhirnya Berikan Payung Hukum Resmi Bagi Pengemudi Ojol Serta Aturan Batas Tarif Angkutan Berbasis Aplikasi

--

OTONITY.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi penataan transportasi darat nasional ini ditargetkan dapat rampung disahkan pada akhir tahun 2026 agar bisa resmi diimplementasikan secara penuh mulai tahun 2027.

Langkah revisi ini dinilai sangat mendesak karena produk hukum yang berlaku saat ini dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan dalam menjawab tantangan lompatan teknologi digital serta dinamika mobilitas masyarakat modern yang berkembang sangat pesat dalam satu dekade terakhir.


Read more: Klarifikasi Poltekkes Kemenkes Bandung soal Video Asusila 13 Menit yang Viral, Ini Sederet Faktanya yang Wajib Kamu Tahu

Salah satu poin paling krusial dan paling dinantikan oleh publik dalam revisi ini adalah penyusunan regulasi khusus untuk memberikan payung hukum resmi bagi transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Dalam undang-undang yang lama, kendaraan roda dua sama sekali tidak diakui sebagai moda transportasi umum penumpung resmi.

Melalui draf terbaru, pemerintah berencana menyisipkan Bab XIII A yang secara spesifik mengatur legalitas, standardisasi, hingga sistem kemitraan angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas.

Aturan ini tidak hanya mencakup pengantaran orang, tetapi juga logistik pengiriman barang dan pemesanan makanan. Kehadiran pasal baru ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepastian hukum yang berkeadilan bagi jutaan mitra pengemudi sekaligus menjamin keberlangsungan iklim usaha bagi perusahaan aplikator.

Read more: Video Viral Dugaan Perundungan Mahasiswa Tel-U, Pihak Kampus Langsung Usut Aksi Penyemprotan Api di Asrama

Sumber:

UPDATE TERBARU