Bab Baru UU LLAJ Akhirnya Berikan Payung Hukum Resmi Bagi Pengemudi Ojol Serta Aturan Batas Tarif Angkutan Berbasis Aplikasi
--
Berikut adalah poin-poin krusial dan perubahan signifikan yang dimasukkan ke dalam draf Revisi UU LLAJ terbaru:
1. Payung Hukum Resmi untuk Ojek Online (Ojol)
Poin paling krusial dalam revisi ini adalah penambahan Bab XIII A yang memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi.
- Pengakuan Resmi: Ojek online (roda dua) maupun taksi online (roda empat) akan memiliki legalitas operasional yang jelas.
- Cakupan Layanan: Mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas untuk pengantaran orang, barang, hingga makanan.
- Hak Perlindungan: Mengatur tentang tata cara kemitraan, kuota operasional, hingga batas tarif demi melindungi jutaan mitra pengemudi dan keberlanjutan industri aplikator.
2. Standar Keselamatan Ketat & Sanksi Aplikator
Kemenhub menekankan bahwa aspek keselamatan adalah prioritas utama. Regulasi baru menetapkan standar kelayakan armada roda dua maupun roda empat secara berkala.
Perusahaan aplikator dituntut berperan aktif mengawasi mitranya. Pengawasan digital akan diperkuat lewat sistem pencatatan transaksi perjalanan (tracking) aplikasi terintegrasi, dan sanksi tegas menanti aplikator maupun pengemudi yang melanggar standar keselamatan.
Read more: 700 Polisi-TNI Gerebek Kampung Ambon, 24 Bandar dan Pengguna Sabu Berhasil Digulung Aparat
3. Penindakan Tegas Truk ODOL
Revisi UU LLAJ memperketat aturan mengenai kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Sanksi hukum dan denda pidana bagi pelanggar ODOL akan diperberat karena menjadi salah satu pemicu utama kerusakan jalan nasional dan kecelakaan lalu lintas.