Inilah Tujuh Kategori Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal Sebelum Sanksi Penarikan Barang Resmi Diberlakukan Pemerintah
--
OTONITY.com - Implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah memasuki babak baru yang semakin ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh per 18 Oktober 2026.
Kebijakan komprehensif ini merupakan kelanjutan dari penahapan regulasi penjaminan produk, yang kini menyasar secara menyeluruh ke sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga komoditas produk impor dari luar negeri. Dengan bergulirnya aturan ini, produk-produk tanpa sertifikat halal yang masih nekat beredar di pasar domestik setelah batas waktu tersebut terancam dikenai sanksi administratif berat hingga penarikan paksa dari peredaran.
Read more: Batam Mengalami Blackout Total: Simak Penyebab, Dampak, dan Status Pemulihan Terkini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) berlaku penuh per 18 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup penahapan lanjutan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil (UMK), serta barang dari luar negeri (impor).
Berikut adalah 7 kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal saat memasuki tenggat waktu tersebut:
1. Produk Makanan dan Minuman
Mencakup semua makanan dan minuman yang beredar, dikemas, serta diperdagangkan di Indonesia, baik dari industri manufaktur besar maupun buatan industri rumah tangga (UMKM).
2. Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
Semua produk daging (unggas, sapi, kambing, dll.) serta fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat penjagalan komersial wajib tersertifikasi untuk menjamin proses penyembelihan sesuai syariat Islam.