Tuesday 13th of October 2026
×

Inilah Tujuh Kategori Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal Sebelum Sanksi Penarikan Barang Resmi Diberlakukan Pemerintah

Inilah Tujuh Kategori Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal Sebelum Sanksi Penarikan Barang Resmi Diberlakukan Pemerintah

--

3. Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong

Seluruh komponen pembentuk, penyedap, pengawet, pengental, atau bahan penolong teknis yang digunakan dalam memproduksi makanan serta minuman halal.


4. Produk Kosmetik

Seluruh produk perawatan kulit (skincare), riasan wajah (makeup), perawatan rambut, dan pewangi yang diaplikasikan langsung pada tubuh manusia.

Read more: Blak-blakan Alasan Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya: Bantah Isu Orang Ketiga dan Komitmen Jaga Diary Misteri Sara

5. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Mencakup obat-obatan tradisional, jamu, produk herbal, kosmetik terapeutik (obat kuasi), serta vitamin dan suplemen penunjang kesehatan. 

6. Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik

Bahan-bahan kimia tertentu serta produk berbasis bioteknologi yang digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat luas.

7. Barang Gunaan Tertentu

Kategori non-pangan yang bersentuhan langsung atau dimanfaatkan oleh konsumen, meliputi:

  • Sandang & Aksesori: Pakaian, penutup kepala, alas kaki, tas, dan perhiasan (terutama yang mengandung unsur hewani seperti kulit atau bulu).
  • Peralatan Rumah Tangga: Perlengkapan dapur, alat makan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
  • Perlengkapan Ibadah: Khususnya sarana peribadatan umat Islam seperti sajadah, mukena, dan peci.
  • Alat Tulis & Perlengkapan Kantor: Perkakas kerja sehari-hari.
  • Alat Kesehatan: Khususnya alat kesehatan dengan klasifikasi tingkat risiko A sesuai standar medis.

Read more: VIRAL! Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Putusan Pembebasan Bersyarat Dicabut

Melalui penerapan aturan wajib halal yang mencakup ketujuh kategori produk ini, Indonesia berkomitmen kuat untuk menjadi pusat industri halal global sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Bagi para pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil, pemerintah tetap menyediakan fasilitas kemudahan pendaftaran secara daring melalui aplikasi SIHALAL dengan memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan kepatuhan regulasi sebelum sanksi penertiban pasar resmi diberlakukan secara nasional.

Sumber:

UPDATE TERBARU