Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Bebas Bea Balik Nama Secara Nasional, Bebas Biaya BBNKB Rp 0 untuk Kendaraan Bekas
--
OTONITY.com - Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam merombak tata kelola regulasi perpajakan daerah dan administrasi kepemilikan aset transportasi. Masyarakat yang melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dalam kondisi bekas (seken) kini tidak perlu lagi dibebani oleh kewajiban membayar komponen biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
Kebijakan keringanan fiskal berskala masif ini diterapkan secara nasional berdasarkan amanat regulasi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui implementasi aturan ini, objek pajak BBNKB secara mutlak hanya akan dikenakan satu kali saja, yaitu atas penyerahan pertama kendaraan bermotor dalam kondisi baru gres dari pihak dealer resmi kepada pembeli pertama.
Humas Dinas Pelayanan Pajak Daerah memaparkan bahwa penghapusan tarif BBNKB II menjadi Rp 0 bertujuan untuk merangsang kesadaran hukum masyarakat agar segera memperbarui status kepemilikan kendaraan mereka sesuai identitas KTP asli yang valid. Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan melakukan balik nama karena tingginya biaya BBNKB II, sehingga berujung pada maraknya praktik tunggakan pajak menahun serta kesulitan pelacakan tilang elektronik (ETLE).
Namun, pihak Korlantas Polri bersama dinas pendapatan daerah mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan gratis BBNKB II ini tidak berarti seluruh proses administrasi di kantor Samsat menjadi sepenuhnya tanpa biaya. Pemilik kendaraan bekas tetap diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah anggaran khusus guna melunasi komponen biaya administratif lain yang bersifat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pokok pajak kendaraan berjalan.
Komponen biaya yang tetap wajib dibayarkan oleh wajib pajak di antaranya meliputi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja senilai Rp35 ribu untuk motor dan Rp143 ribu untuk mobil.
Selain itu, terdapat biaya penerbitan dokumen baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, seperti biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor baru, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bekas kini juga dipermudah secara struktural demi kenyamanan masyarakat. Calon wajib pajak tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan KTP asli milik pemilik lama atau penjual pertama. Masyarakat cukup mendatangi kantor pelayanan Samsat induk terdekat dengan membawa dokumen persyaratan primer, berupa e-KTP asli pemilik baru, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli, serta lembar kuitansi bukti transaksi jual-beli sah yang dibubuhi meterai.