Wednesday 14th of October 2026
×

Pria Bawa Golok Saat Bubarkan Kegiatan Keagamaan di Tangerang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Bawa Golok Saat Bubarkan Kegiatan Keagamaan di Tangerang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

--

OTONITY.com - Kasus dugaan aksi aksi intoleransi dan premanisme yang melibatkan seorang pria bersenjata tajam saat membubarkan paksa ibadah keagamaan di Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang secara resmi telah menetapkan pria bernama Aji Cahyono Putra sebagai tersangka utama dalam peristiwa keributan yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap Aji Cahyono dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.

Peristiwa pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah yang terletak di kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Read more: Vivo Y31d Pro Resmi Meluncur di Indonesia Membawa Baterai Jumbo 7000 mAh Serta Pengisian Cepat 90 Watt

Dalam rekaman video amatir yang beredar luas di jagat maya, tersangka Aji terlihat datang bersama sekelompok massa sembari memegang sebilah golok tajam. Tersangka secara arogan meminta kegiatan ibadah jemaat dihentikan seketika dan menuntut bangunan tersebut ditutup permanen dengan alasan tidak mengantongi dokumen perizinan rumah ibadah yang sah dari pemerintah daerah.

Suasana kian mencekam saat tersangka melontarkan ancaman kekerasan fisik dan sempat menancapkan goloknya ke dinding bangunan di depan para jemaat.

Pascakejadian yang memicu keresahan publik tersebut, otoritas kepolisian bersama Bupati Tangerang sempat menggelar forum mediasi darurat yang mempertemukan pihak pengurus GKPI Rajeg dengan perwakilan massa, termasuk tersangka Aji. Meskipun dalam forum mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani pakta perdamaian demi menjaga kondusivitas wilayah, Korps Bhayangkara menegaskan bahwa proses penegakan hukum pidana murni tetap berjalan tanpa intervensi.

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, menerangkan bahwa penyidik telah menerima tiga Laporan Polisi (LP) resmi yang dilayangkan oleh elemen masyarakat sipil, salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Atas perbuatan anarkisnya, tersangka Aji dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan dan ibadah keagamaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Read more: Klarifikasi Poltekkes Kemenkes Bandung soal Video Asusila 13 Menit yang Viral, Ini Sederet Faktanya yang Wajib Kamu Tahu

Kendati telah berstatus sebagai tersangka, pihak penyidik Polresta Tangerang mengambil keputusan taktis untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap Aji Cahyono.

Keputusan tersebut didasari atas pertimbangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di lingkungan tempat kejadian perkara, serta adanya jaminan sikap kooperatif dari tersangka dan tokoh masyarakat setempat. Sebagai gantinya, tersangka wajib melapor diri ke markas kepolisian setiap dua hari sekali di bawah pengawasan ketat penyidik siber dan intelijen.

Sumber:

UPDATE TERBARU