Tuesday 27th of October 2026
×

Akhir Pelarian Dwi Bagus Martono: Siasat Licik Pelaku Mutilasi Madiun Ditangkap Polisi Setelah Dua Minggu Buron

Akhir Pelarian Dwi Bagus Martono: Siasat Licik Pelaku Mutilasi Madiun Ditangkap Polisi Setelah Dua Minggu Buron

--

  • Upaya Pemusnahan Jasad: Kedua jasad korban dibawa ke rumah pelaku di Jalan Kunir, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, pelaku memutilasi korban, membakarnya di tungku halaman belakang, dan menghancurkan sisa-sisa bagian tubuh menggunakan mesin penggiling daging. Abu dan sisa residu tubuh korban kemudian dibuang ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak total.
  • Pendalaman Polisi: Hingga saat ini, polisi masih melakukan olah TKP di 4 lokasi berbeda serta mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil laboratorium forensik (Labfor). Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak atau pelaku lain dalam membantu aksi keji tersebut. 

Read more: Sentil Transaksi Terkoordinasi, Bos MSCI Jelaskan Alasan RI Terancam Turun Kasta Pasar Saham

Dari hasil pemeriksaan intensif setelah penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatan biadabnya. Aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa cemburu buta yang berujung pada pertengkaran hebat di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun. Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku mencekik istri sirinya, Dini Hardiyanti, hingga tewas.


Setelah memastikan korban pertama tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad Dini ke dalam mobil Suzuki Karimun miliknya. Tragisnya, aksi keji pelaku tidak berhenti di sana. Saat berada di dalam perjalanan, pelaku juga memutuskan untuk menghabisi nyawa anak tirinya yang masih balita, AGF, dengan cara yang sama, yakni dicekik di dalam kendaraan tersebut.

Read more: Viral Motor Trail Kawasaki KLX Dibuang ke TPS, Dandim Sebut Kendaraan Mengalami Kerusakan Berat

Guna menyembunyikan dua jasad tersebut, Dwi Bagus Martono membawa mereka ke sebuah rumah di Jalan Kunir, Kota Madiun. Di tempat inilah, tindakan mutilasi ekstrem dilakukan. Pelaku memotong-motong tubuh kedua korban dan menggunakan mesin penggiling daging untuk menghancurkan bagian-bagian tertentu. Sisa tubuh korban kemudian dibakar di sebuah tungku api di halaman belakang rumah. Untuk memastikan aksinya tidak terendus, abu serta residu pembakaran dilarung oleh pelaku ke aliran sungai.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku dalam melakukan aksi kejam atau menyembunyikannya selama pelarian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk membawa jasad, sisa mesin penggiling, dan tungku pembakaran.

Atas tindakan berlapis yang sangat tidak manusiawi ini, Dwi Bagus Martono kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim dan terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Sumber:

UPDATE TERBARU