Kabar Gembira Libur Nataru: Angkasa Pura Indonesia Resmi Terapkan Kebijakan Insentif Bandara 50 Persen
--
OTONITY.com – Menjelang periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjawab keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket pesawat domestik. Berikut ini merupakan informasi selengkapnya!
Melalui keputusan strategis yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026, PT Angkasa Pura Indonesia atau yang kini dikenal sebagai InJourney Airports resmi memberlakukan pemangkasan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen. Intervensi pasar ini diharapkan mampu menjadi angin segar yang memicu penurunan harga tiket pesawat secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan pemotongan setengah harga ini tidak tanggung-tanggung karena langsung diterapkan di 36 bandara yang berada di bawah pengelolaan InJourney Airports. Strategi ini dirancang untuk memotong rantai komponen biaya tinggi yang selama ini dibebankan kepada maskapai penerbangan dan berujung pada mahalnya beban yang harus ditanggung oleh konsumen akhir, yaitu para penumpang pesawat terbang.
- Bagi Penumpang Pesawat: Diskon 50% diberikan untuk komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang biasa dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Karena PSC otomatis melekat di dalam komponen harga tiket, kebijakan ini akan langsung menurunkan nominal akhir harga tiket pesawat yang dibayar oleh calon penumpang.
- Bagi Maskapai Penerbangan: Insentif berupa diskon 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) guna mendukung efisiensi biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
- Periode Pembelian Tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
- Periode Jadwal Keberangkatan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
- Rute yang Berlaku: Berlaku khusus untuk seluruh penerbangan domestik kelas ekonomi di wilayah Indonesia.