Tega! ART Perempuan di Matraman Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Majikan Berusia 5 Tahun, Korban Dampingi Tim Psikolog
--
OTONITY - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan menangkap dan menahan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial IP. Penangkapan ini dilakukan setelah IP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang merupakan anak dari majikannya sendiri di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi secara resmi bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan proses penahanan terhadap tersangka IP. Langkah penahanan ini diambil guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam serta mencegah tersangka melarikan diri atau memengaruhi saksi-saksi dalam perkara asusila tersebut.
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang anak laki-laki berinisial DKA yang baru menginjak usia lima tahun. Kondisi korban yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) memicu keprihatinan dan kecaman luas dari publik, mengingat sang anak seharusnya mendapatkan pengawasan dan perlindungan ekstra di dalam rumah bernaungnya, namun justru menjadi korban kebiadaban orang terdekat yang digaji oleh orang tuanya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ibu kandung korban, NS, menyadari adanya kejanggalan dalam perilaku anaknya dan menemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual di lingkungan rumahnya. Tanpa menunda waktu, NS langsung melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Berdasarkan data kepolisian, laporan tersebut sempat masuk ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 12 Oktober 2026 sebelum akhirnya ditarik dan diajukan kembali ke tingkat Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2026 untuk penanganan yang lebih intensif.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tim penyidik Polda Metro Jaya menjerat tersangka IP dengan sangkaan pasal berlapis. IP dibidik menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang sangat berat.
Selain fokus pada penegakan hukum dan pemberkasan perkara tersangka IP, Polda Metro Jaya bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta dinas sosial terkait juga memberikan perhatian khusus pada aspek pemulihan psikologis korban DKA. Tim psikolog anak telah diterjunkan untuk mendampingi korban yang mengalami trauma pasca-kejadian pelecehan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih serta mengawasi kinerja asisten rumah tangga di lingkungan domestik. Polisi berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan agar memberikan keadilan hukum yang seutuhnya bagi korban anak dan pihak keluarga majikan yang dirugikan.