Friday 6th of November 2026
×

Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tunjukan Ijazah Asli di PN Jakarta Timur

Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tunjukan Ijazah Asli  di PN Jakarta Timur

--

OTONITY - Inilah berita tentang Jokowi saksi sidang Roy Suryo yang sedang ramai diperbincangkan netizen. Simak sampai habis agar kamu tidak ketinggalan berita panas ini!

Konflik mengenai ijazah Jokowi memang tak pernah usai dan terus menjadi perbincangan publik. Kali ini Jokowi hadir menjadi saksi sidang Roy Suryo.


Ingin tahu kisah lebih lanjutnya? Baca sampai habis ya!

Read more: Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS UB Lengkap Dengan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Kirim Lamaran

Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo

Publik dihebohkan dengan hadirnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sebelum memberikan kesaksian dalam pengadilan, Jokowi dimintai keterangan oleh hakim mengenai identitasnya. Setelahnya ia menjalani pengambilan sumpah sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati melakukan pemeriksaan identitas Jokowi yang tercantum dalam kartu tanda pengenal (KTP).

"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina. Jokowi membenarkan pertanyaan dari sang Hakim.

Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan Jokowi sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan. Setelah itu, Jokowi mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi.

Hakim Christina kemudian mengingatkan Jokowi agar menjawab setiap pertanyaan selama pemeriksaan dengan jelas dan tegas.

"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read more: Viral! Link Video Srikandi 7 Menit yang Menghebohkan Publik, Konten nya Bikin Penasaran

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, terdakwa lainnya, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE.

Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain ketentuan tersebut, Dokter Tifa juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Itulah informasi mengenai Jokowi saksi sidang Roy Suryo yang sedang ramai diperbincangkan publik. Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk dapatkan update terkini perihal konflik ijazah Jokowi!

Sumber:

UPDATE TERBARU