Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden Prabowo, Diduga Beri Izin Penyadapan Hingga Hapus File Log Vital
--
OTONITY - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara maraton dan menemukan alat bukti elektronik yang sah serta memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Penambahan status tersangka terhadap jenderal bintang dua ini menggenapkan jumlah total tersangka dalam perkara kebocoran data siber dan intersept komunikasi Ring 1 Istana menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Suhermanto, dalam konferensi pers resminya yang didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peningkatan status hukum bagi Irjen Slamet Uliandi didasarkan pada pengembangan kesaksian 13 saksi kunci dan 5 ahli digital forensik.
Sebelum gelar perkara terakhir dilaksanakan, posisi Slamet Uliandi sebenarnya masih berada dalam kapasitas sebagai saksi perkara. Namun, pelacakan digital forensik terhadap infrastruktur jaringan menemukan titik sinyal kendali pemantauan siber ilegal yang terhubung langsung ke kediaman pribadi perwira tinggi tersebut.
Berdasarkan rincian berkas perkara dari tim siber, peran Irjen Slamet Uliandi dinilai sangat krusial dalam rantai komando operasional kejahatan akses ilegal ini.
Tersangka SU diketahui bertindak dalam kapasitas sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC) di lingkungan kepolisian. Rekam jejak kariernya mencatat bahwa ia pernah menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Mon) Robinopsnal Bareskrim Polri selama hampir satu dekade penuh, yakni dari tahun 2010 hingga 2019. Pengalaman mendalam inilah yang memungkinkannya menguasai celah fungsional alat penegakan hukum siber tersebut.