Saturday 7th of June 2025
×

Fakta Tragedi Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Korban, 2 Orang Telah Ditetapkan Tersangka!

Fakta Tragedi Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Korban, 2 Orang Telah Ditetapkan Tersangka!

--

3. Pelanggaran surat larangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Aktivitas pertambangan terus berlanjut meskipun telah ada dua surat larangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VII Cirebon.


Read more: Link Baca Novel Isekai kara Kikan Shitara Chikyuu mo Kanari Fantajii Deshita Full Chapter Sub Indonesia, Petualangan Natsuki Yura!

"Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Cirebon.

ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB tanggal 8 Januari 2025,” kata Kepala Humas Kepolisian Jawa Barat, Komisaris Hendra Rochmawan.

4. Lanjutan operasi pertambangan meskipun ada larangan

Meskipun ada larangan, Abdul Karim terus memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan kegiatan pertambangan.

“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR Untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” kata Kepala Humas Kepolisian Jawa Barat, Komisaris Hendra Rochmawan.

“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tambahnya.

Read more: Baca Manga Isekai kara Kikan Shitara Chikyuu mo Kanari Fantajii Deshita Full Chapter Bahasa Indonesia, Cek Detail Lengkap Disini!

Read more: 70+ Link Grup Telegram Pemersatu Bangsa Baru 2025, Unlocked! Aman dan Mudah Diakses

5. Penyitaan barang bukti oleh polisi

Polisi menyita beberapa barang bukti dalam rangka penyelidikan. Di antaranya terdapat tiga truk dump (Isuzu, Mitsubishi, Hino), empat ekskavator (Doosan dan CASE PC 200), dokumen izin, surat larangan, dan sertifikat kompetensi dalam bidang pertambangan.

6. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara

Para tersangka dijerat dengan beberapa tuduhan, termasuk pelanggaran lingkungan, pelanggaran hukum ketenagakerjaan, dan pembunuhan tidak disengaja.

“Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara,” kata Kepala Kepolisian Cirebon, Komisaris Sumarni.

“Ancaman pidana sesuai UU lingkungan hidup paling lama 15 tahun,” tambahnya.

7. Korban: 19 tewas, 6 orang masih hilang

Tragedi ini menewaskan 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang masih hilang menurut tim pencarian.

“Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka,” kata Kepala Humas Kepolisian Jawa Barat, Komisaris Hendra Rochmawan.

Sumber:

UPDATE TERBARU