Tuesday 12th of May 2026
×

TAUD Minta Pengadilan Militer Tak Adili Kasus Andrie Yunus, Kirim Surat Permohonan!

TAUD Minta Pengadilan Militer Tak Adili Kasus Andrie Yunus, Kirim Surat Permohonan!

--

TAUD juga mengemukakan kemungkinan melaporkan penyimpangan dalam persidangan Andri Yunus kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, juga menyebutkan kemungkinan melaporkan persidangan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

“Iya, kami sedang mempertimbangkan untuk mengadukan berbagai kejanggalan di dalam persidangan termasuk juga ke Bawas dan Komisi Yudisial,” kata Julio.


Read more: VIRAL! Oknum Dosen UIN Walisongo Diduga Lecehkan Mahasiswi Lewat Chat Tak Senonoh: Merinding Sebadan-Badan!

Read more: Erupsi Gunung Dukono Gegerkan Warga Halmahera Utara Setelah Dapat Status Waspada Sejak 2008, 17 Orang Berhasil Dievakuasi

Namun, Julio menegaskan bahwa timnya belum melaporkan penyimpangan dalam persidangan tersebut kepada Bawas MA dan KY.

“Belum, saat ini belum (lapor),” katanya.

Sebagai informasi, persidangan kasus Andrie Yunus dimulai di pengadilan militer pada hari Rabu (29 April). Empat tersangka dalam kasus ini adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jaksa militer mendakwa empat tentara TNI dengan melemparkan asam ke Andrie Yunus. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa melakukan serangan tersebut karena marah kepada Andrie.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa mengetahui keberadaan Andrie pada tanggal 16 Maret 2025, ketika ia memasuki dan mengganggu rapat revisi Undang-Undang TNI yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa meyakini bahwa tindakan Andrie menghina institusi TNI.

Read more: Bayar Rp 250 Juta, Puluhan Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Saudi Setelah Terciduk Petugas Lalu Lintas Keimigrasian

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," demikian pernyataan jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuduh keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469, ayat 1, sub-pasal 468, ayat 1, sub-pasal 467, ayat 1, bersamaan dengan ayat 2, bersamaan dengan Pasal 20, sub-ayat C, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU