Tuesday 12th of May 2026
×

TAUD Minta Pengadilan Militer Tak Adili Kasus Andrie Yunus, Kirim Surat Permohonan!

TAUD Minta Pengadilan Militer Tak Adili Kasus Andrie Yunus, Kirim Surat Permohonan!

--

OTONITY.com - Tim Pembela Demokrasi (TAUD) menyampaikan surat kepada Pengadilan Militer Jakarta yang meminta agar Pengadilan Militer tidak mengadili kasus serangan asam terhadap Andrie Yunus.

"Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," kata perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, kepada wartawan setelah menyerahkan surat penolakan tersebut kepada Pengadilan Militer Jakarta di markas Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Senin (11 Mei 2026).


Read more: MPR Klarifikasi Usai Kontroversi Lomba Cerdas Cermat, Ungkap Permintaan Maaf!

Read more: Erupsi Gunung Dukono Gegerkan Warga Halmahera Utara Setelah Dapat Status Waspada Sejak 2008, 17 Orang Berhasil Dievakuasi

Melalui informasi yang kami lansir dari detik.com, TAUD menyatakan bahwa Andrie Yunus sejak awal secara konsisten menolak pengadilan militer dalam kasusnya. Mereka menggambarkan kasus Andrie sebagai kejahatan biasa.

“Dalam konteks ini juga Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer dan perlu ditekankan juga bahwa sistem peradilan militer ini itu kemudian adalah bentuk kasus yang merupakan kasus tindak pidana umum. Dan ini kami lakukan, kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta-merta mengadili para militer itu sendiri melainkan mengenai konteks tindak pidana umum yang dialami oleh Andrie Yunus itu sendiri,” kata Jane Rosalina Rumpia, perwakilan TAUD.

Perwakilan TAUD lainnya, Daniel Winarta, menyatakan bahwa ada prinsip-prinsip mendasar yang mengharuskan kejahatan bersama yang dilakukan oleh personel militer untuk diadili di pengadilan biasa. Ia mengutip norma-norma tersebut sebagaimana diatur dalam Dekrit MPR 2000 dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (PBB).

Read more: Bayar Rp 250 Juta, Puluhan Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Saudi Setelah Terciduk Petugas Lalu Lintas Keimigrasian

“Kami menilai bahwa penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andri Yunus dalam peradilan militer merupakan suatu pelanggaran hukum dan juga lebih jauh merupakan satu pelanggaran hak asasi manusia terutama hak korban. Mengapa demikian? Pasal 65 Undang-Undang TNI dan juga Tap MPR nomor 6 dan nomor 7 tahun 2000 sudah menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum,” kata Daniel.

Sumber:

UPDATE TERBARU