Tuesday 12th of May 2026
×

Andrie Yunus Tolak Pemeriksaan, TAUD Lapor ke Pengadilan Militer Tak Lanjutkan Kasus!

Andrie Yunus Tolak Pemeriksaan, TAUD Lapor ke Pengadilan Militer Tak Lanjutkan Kasus!

--

"Kita harus menekankan bahwa pemanggilan paksa dan ancaman kriminal yang ditujukan kepada Andrie Yunus adalah upaya untuk kembali menjadikan korban sebagai korban, yang masih sakit dan sedang dalam masa pemulihan di RSCM," pungkasnya.

Read more: VIRAL! Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta dan YIA Gagal Berangkat dengan Modus Visa Wisata, Begini Kronologinya


Read more: Erupsi Gunung Dukono Gegerkan Warga Halmahera Utara Setelah Dapat Status Waspada Sejak 2008, 17 Orang Berhasil Dievakuasi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 memerintahkan Kejaksaan Militer Jakarta II-07 untuk menghadirkan Andrie Yunus untuk diadili dalam kasus dugaan serangan asam pada hari Rabu, 13 Mei 2026.

Para hakim menganggap kesaksian Andrie sangat penting dan diperlukan sebagai korban. Hakim menawarkan opsi persidangan daring jika Andrie tidak dapat hadir secara langsung. Empat tentara Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah didakwa dalam kasus serangan asam tersebut.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Jaksa menuduh keempat tentara tersebut melemparkan asam ke Andrie Yunus.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa para terdakwa menyimpan dendam terhadap Andrie Yunus, yang berhasil mengganggu rapat revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada Maret 2025.

Read more: Lomba Cerdas Cermat MPR Tuai Kontroversi, Jawaban Sama-sama Benar Namun Disalahkan Salah Satu!

"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM," demikian pernyataan jaksa penuntut saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 sub-pasal 468 ayat 1 sub-pasal 467 ayat 1, juncto ayat 2, juncto Pasal 20 ayat C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU