Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Terjerat Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Harta Kekayaan Senilai Rp234,5 Miliar Jadi Sorotan
--
Tujuh tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Harta Kekayaan Senilai Rp234,5 Miliar Jadi Sorotan
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026). Di tengah proses hukum tersebut, Silmy Karim tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp234.596.795.910.
Yang mana diketahui bahwa umlah kekayaan Silmy Karim ini dilaporkan berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026. Dalam laporan itu, total harta Silmy mencapai Rp243,59 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar, kekayaan bersihnya tercatat Rp234,59 miliar.
Tercatat bahwa aterbesar Silmy berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar. Ia tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Sementara itu, Silmy melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,47 miliar. Koleksi kendaraannya terdiri atas dua sepeda motor Harley-Davidson keluaran 1998 dan 2003, Jeep CJ7 tahun 1988.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkat Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Terjerat Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!