Berakhir di Jeruji Besi, Pelarian Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan Sadis Terhadap YTR Resmi Ditangkap Polisi
--
Pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk menerapkan pasal berlapis guna menjatuhkan hukuman paling berat bagi tersangka atas tindakan keji yang merenggut kebebasan dan masa depan orang lain.
Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat seumur hidup dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara yang dijalani tanpa ada kompromi hukum.
Sementara proses hukum pelaku berjalan cepat, fokus penanganan dari pemerintah daerah dan berbagai lembaga swadaya saat ini difokuskan pada upaya penyelamatan kondisi psikologis korban YTR. L
embaga Perlindungan Saksi dan Korban telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk memberikan perawatan medis terbaik sekaligus pendampingan psikiater secara berkala guna memulihkan trauma mental mendalam yang dialami korban pasca-trauma penyekapan maut tersebut.