Wednesday 24th of June 2026
×

Berakhir di Jeruji Besi, Pelarian Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan Sadis Terhadap YTR Resmi Ditangkap Polisi

Berakhir di Jeruji Besi, Pelarian Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan Sadis Terhadap YTR Resmi Ditangkap Polisi

--

Pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk menerapkan pasal berlapis guna menjatuhkan hukuman paling berat bagi tersangka atas tindakan keji yang merenggut kebebasan dan masa depan orang lain.

Read more: Apa Itu Siaga El Nino Godzilla 2026? BMKG Telah Prediksi Akan Terjadi Kemarau Panjang Ekstrem hingga Awal 2027


Read more: Motif Taufik Hidayat Tega Sekap dan Siksa YTR Selama 3 Tahun di Bandung Hingga Alami Trauma, Bukan Sekedar Dendam Biasa

Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat seumur hidup dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara yang dijalani tanpa ada kompromi hukum.

Sementara proses hukum pelaku berjalan cepat, fokus penanganan dari pemerintah daerah dan berbagai lembaga swadaya saat ini difokuskan pada upaya penyelamatan kondisi psikologis korban YTR. L

embaga Perlindungan Saksi dan Korban telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk memberikan perawatan medis terbaik sekaligus pendampingan psikiater secara berkala guna memulihkan trauma mental mendalam yang dialami korban pasca-trauma penyekapan maut tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU