Friday 26th of June 2026
×

Penghasilan Ma'ruf Cahyono Selama Jadi Sekjen MPR Didalami Oleh KPK Usai Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 17 Miliar, Ini Profil dan Biodatanya Lengkap

Penghasilan Ma'ruf Cahyono Selama Jadi Sekjen MPR Didalami Oleh KPK Usai Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 17 Miliar, Ini Profil dan Biodatanya Lengkap

--

Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR, Kamis (25/6/2026) kemarin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti tambahan sebelum melakukan penahanan.


“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Ma’ruf diperiksa penyidik KPK selama hampir 10 jam yaitu mulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 19.56 WIB. Saat ditanya soal gratifikasi senilai Rp 17 miliar yang diterimanya, Ma’ruf mengatakan, pertanyaan penyidik belum sampai ke materi tersebut.

Read more: Motif Taufik Hidayat Tega Sekap dan Siksa YTR Selama 3 Tahun di Bandung Hingga Alami Trauma, Bukan Sekedar Dendam Biasa

Read more: Waspada Dampak Fenomena Godzilla El Nino di Indonesia, Begini Penjelasan BMKG dan BRIN tentang Tanda-Tandanya

Ma’ruf berjanji akan mematuhi seluruh proses hukum dan menunggu pemanggilan KPK berikutnya. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya," kata Asep, dalam keterangannya, 18 Juli 2025.

Dalam keterangannya ia menambahkan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi. Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," ujar dia.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan mengenai hal ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

 

Sumber:

UPDATE TERBARU