Wednesday 8th of July 2026
×

Sengketa Rumah Kontrakan di Surabaya Memanas: Pengontrak Tolak Pindah dan Somasi Balik Pemilik Rumah

Sengketa Rumah Kontrakan di Surabaya Memanas: Pengontrak Tolak Pindah dan Somasi Balik Pemilik Rumah

--

OTONITY.com - Sengketa hukum terkait hak kepemilikan dan masa sewa properti kembali mencuat di Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga menjadi perhatian luas di media sosial.

Kasus ini berpusat pada sebuah rumah tinggal yang berlokasi di kawasan strategis Surabaya Timur, di mana sang pengontrak secara tegas menolak untuk pindah meskipun masa tenggat kontrak sewa bangunan tersebut dinyatakan telah habis sejak beberapa bulan lalu. Alih-alih mengosongkan aset, pihak pengontrak justru melayangkan somasi balik hukum terhadap pemilik sah bangunan.


Read more: Viral! Rekaman Video Asli Mukena Putih Coolmax Live Streaming yang Bikin Geger Warga TikTok, Ini Sosok Pemerannya

Read more: 2 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Wakatobi , Alat Kejut Listrik dan Borgol Jadi Barang Bukti

Berdasarkan berkas laporan pengaduan resmi yang dihimpun dari pihak kuasa hukum pemilik rumah, sengketa ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa bangunan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beberapa tahun lalu. Sesuai kesepakatan tertulis di atas meterai, masa sewa properti tersebut seharusnya berakhir pada awal tahun 2026.

Pemilik rumah mengklaim telah melayangkan surat pemberitahuan resmi sebanyak tiga kali berturut-turut menjelang berakhirnya masa kontrak, guna menginformasikan bahwa properti tersebut tidak akan diperpanjang karena akan digunakan sendiri oleh keluarga inti.

Namun, pihak pengontrak tetap bertahan di dalam rumah dengan dalih bahwa mereka telah melakukan renovasi besar-besaran secara mandiri tanpa kompensasi materiil, serta mengeklaim adanya kesepakatan lisan sepihak untuk prioritas perpanjangan hak sewa.

Sumber:

UPDATE TERBARU