Menhut Raja Juli Laporkan Bupati Kuansing ke KPK, Kasus Dugaan Amplop Penyuapan Kini Diselidiki!
--
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat pada Jumat (3 Juli).
Raja Juli mengatakan bahwa Suhardiman meninggalkan amplop tersegel di kantornya setelah pertemuan. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Raja Juli mengatakan, ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut ke Polsek Kuantan Singingi pada tanggal 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman tertangkap dalam operasi penangkapan. Raja Juli juga menunjukkan kepada wartawan bukti penerimaan dan foto pertemuan tempat amplop tersebut dikembalikan.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.
Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut sebagai tanggung jawab moralnya. Sekretaris Jenderal PSI ini juga berkomitmen untuk memberantas korupsi.
Read more: Kronologi Kecelakaan Supercar McLaren di Sukoharjo, Mobil Terbelah Hingga Aki Terlempar Jauh!
"Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menanggapi pernyataan Raja Juli yang mengakui bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan amplop dan langsung mengembalikannya. KPK menekankan bahwa pengembalian uang tidak secara otomatis menghilangkan tindak pidana jika kemudian ditemukan unsur kriminal.