Resmi Berlaku! Larangan Isi BBM Subsidi Untuk Kendaraan Belum Bayar Pajak di NTT, Begini Pertimbangan Gubernur
--
Oleh karena itu, kendaraan dengan plat nomor NTT, baik dengan kode DH, EB, atau ED, masih dapat membeli bahan bakar bersubsidi selama pemiliknya telah membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor luar daerah atau kendaraan dengan plat nomor NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak dapat membeli bahan bakar bersubsidi sampai kewajiban pajaknya dilunasi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," kata Melki.
Bukan sekadar meningkatkan PAD
Melki menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PPN), tetapi juga untuk menumbuhkan budaya kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan fiskal di NTT.
Menurutnya, setiap warga negara yang menggunakan infrastruktur dan layanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," kata Melki.
Read more: Menhut Raja Juli Laporkan Bupati Kuansing ke KPK, Kasus Dugaan Amplop Penyuapan Kini Diselidiki!