Motor Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi Mulai Berlaku, Peraturan Resmi Disampaikan oleh Gubernur!
--
Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor luar daerah atau kendaraan dengan plat nomor NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak dapat memperoleh bahan bakar bersubsidi sampai kewajiban pajaknya dilunasi.
Read more: Menhut Raja Juli Laporkan Bupati Kuansing ke KPK, Kasus Dugaan Amplop Penyuapan Kini Diselidiki!
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," katanya.
Melki menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk membangun budaya kepatuhan dan mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.
Menurutnya, warga yang menggunakan infrastruktur dan layanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," katanya.