Menantu di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 11 Bangunan, Sakit Hati Karena Dilaporkan Kasus KDRT
--
Hanya berselang lima jam setelah kebakaran mereda, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Tim Elang Polsek Lubuklinggau Timur berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Syarif diringkus tanpa perlawanan di kawasan Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan medis dan tes urine terhadap tersangka. Hasil laboratorium menyatakan Syarif positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine).
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat serta sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain.